ACEH BESAR, iNews.id - Sebelum dibuang ke hutan wilayah Aceh Besar, mayat ZN (45) ternyata sempat dikubur di kamar mandi oleh mantan suaminya HH (49). Mayat itu kemudian dibuang ke hutan karena pelaku tak kuat mencium bau busuk menyengat.
"Sebelum dibuang di hutan, mayat korban itu dikuburkan di kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Senin (20/12/2021).
Citra Yudha menambahkan, mayat itu dikubur selama 18 hari di kamar mandi rumah pelaku.
"Jadi dikubur dari tanggal (18/11/2021) hingga (5/12/2021)" kata dia.
Dia melanjutkan, pada tanggal 6 Desember 2021, mayat korban dikeluarkan dan dibersihkan serta disimpan di kamar pelaku. Hal ini dilakukan selama lima hari.
"Jadi sudah bersih, kemudian dibungkus kantong plastik, selimut, dan disimpan di dalam kasur kamarnya," kata dia.
Dari kamar pelaku, lanjut Citra Yudha, mayat korban dibuang di kawasan perkebunan desa Lambadeuk, Aceh Besar.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait