11 Terdakwa Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jalani Sidang Perdana
ACEH JAYA, iNews.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Senin, mengatakan sidang dengan dua berkas terpisah. Sidang perdana, Senin (22/11/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dalam pembacaan dakwaan ini, perkara bagi dua berkas yaitu para pelaku yang membunuh dan terdakwa yang memperniagakan," kata JPU Ahmad Buchori, Selasa (23/11/2021).
Dia menambahkan, para terdakwa yang didakwa membunuh gajah yakni Sudirman bin Alm Abdullah, Muhammad Amin nin Muhammad Yusuf, Abdul Majid bin Alm Tgk Saad.
"Kemudian Lukman Hakim bin Alm Sandang, Muhammad Rozi bin Alm Kamarudin, Zubardi bin Muslem, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi alias Pak Pen bin Alm Kasmin," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto