get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan Berau, 6 Orang Hilang

15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:29:00 WIB
15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl
Petugas PSDKP memeriksa kapal penangkap ikan yang ditangkap menggunakan pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023). (Foto: Antara)

Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Akhmadon mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut