28 Nelayan yang sempat Ditahan Otoritas India Terima Pakaian dan Uang dari Pemprov Aceh
Senin, 01 Februari 2021 - 12:52:00 WIB

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
"Berkat kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," ujar Almuniza.
Editor: Umaya Khusniah