get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

8 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk, Salah Satunya Perempuan Hamil

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:54:00 WIB
8 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk, Salah Satunya Perempuan Hamil
Pelanggar Qanun Syariat Islam perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim dieksekusi Kejari Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Ini merupakan eksekusi kali kedua terhadap terpidana kasus game judi online di Banda Aceh.

"Semua terpidana yang dieksekusi hari ini telah menjalani masa penahanan. Mereka dihukum cambuk bervariasi dari 10 sampai 15 kali," ujar Yuni, Senin (13/12/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut