Banyak Situs Bersejarah, Masyarakat Gampong Pande Minta Pembangunan IPAL Dihentikan
Menurutnya, penghilangan situs sejarah merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beleid ini mengatur soal perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat yang harus diperhatikan, dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, lanjut Nawawi, pihaknya meminta Menteri PUPR, melalui Direktur Jenderal Cipta Karya untuk dapat menghentikan pembangunan IPAL. Lebih baik jika mengalihkannya ke lokasi lain agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.
"Kami juga tegaskan bahwa kami bukan menolak pembangunan IPAL, tetapi lokasi pembangunannya yang kami tolak karena di sana banyak ditemukan situs sejarah," kata Nawawi.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan komitmennya untuk melestarikan situs sejarah dan cagar budaya yang ada di Banda Aceh. Pembangunan IPAL itu sudah dilakukan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016. Itu terjadi sebelum dia menjabat wali kota, dan mungkin sudah dilakukan kajian sebelumnya.
“Dalam hal ini kita hanya melanjutkan saja proyek ini, dengan sudah melakukan survei yang melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh,” kata Aminullah Usman, Senin (15/3/2021).
Editor: Umaya Khusniah