get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Minggu, 21 Maret 2021 - 11:51:00 WIB
Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
Petugas bea cukai memperlihatkan bungkusan rokok ilegal yang sudah dipotong untuk dimusnahkan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Bea Cukai Banda Aceh menyita lebih dari 31.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut diamankan saat dibawa angkutan umum di jalan raya.

"Rokok ilegal tersebut disita dari minibus dari Sigli tujuan Banda Aceh," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Sabtu (20/3/2021).

Dia mengatakan, nilai rokok yang disita mencapai Rp32,277 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp17,6 juta.

Menurutnya, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat saat tim bea cukai melaksanakan operasi pasar di kawasan Kabupaten Pidie pada Jumat (19/3/2021).

Informasi tersebut menyebutkan ada minibus rute Sigli, Kabupaten Pidie tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim bea cukai mengejar dan menemukan kendaraan angkut tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut