get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Buron, Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Ditangkap

Bunuh Anak Kandung Masih Balita 6 Bulan, Ibu di Subulussalam Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:30:00 WIB
Bunuh Anak Kandung Masih Balita 6 Bulan, Ibu di Subulussalam Divonis 4 Tahun Penjara
Suasana persidangan ibu bunuh anak kandung masih balita 6 tahun di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap ibu muda berusia 19 tahun yang menjadi terdakwa pembunuhan. Dia membunuh anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan dengan cara menyayat leher korban.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Febriansyah dengan anggota Redy Hary Ramadhana dan Fachry Riyan Putra. Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun.

Pantauan iNews, sidang putusan ini digelar pada Ruang Sidang Candra II PN Aceh Singkil secara terbuka untuk umum, Selasa (28/12/2021).

Juru bicara PN Aceh Singkil Fachry Riyan Putra mengatakan, putusan ini berbagai pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis 4 tahun. Salah satunya sudah adanya saling memaafkan antara terdakwa dengan suami dan keluarga besar selama proses persidangan yang juga tertuang dalam surat perjanjian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut