Denda Kesumat, Pria Ini Bakar Rumah dan Mobil Tetangga
SUBULUSSALAM, iNews.id - Seorang pria di Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial AM (45) itu nekat membakar mobil dan rumah milik tetangganya lantaran dendam kesumat.
"Pelaku ditangkap di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam," kata Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Deno Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Deno menambahkan, pelaku ditangkap oada Minggu (30/1/2022). Dia ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi.
"Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku membakar mobil dan rumah di lokasi berbeda. Korban pertama yakni nama T. Irfan, warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01.45 WIB.
"Dia terbangun mendengar alarm mobilnya menyala. Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api," kata Deno.
Deno melanjutkan, beruntung, api yang membakar mobilnya bisa padam. Namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik korban rusak berat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto