Denda Kesumat, Pria Ini Bakar Rumah dan Mobil Tetangga
Setelah itu, kata dia, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo.
"Dia dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah. Korban keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB," katanya.
Pelaku, lanjut Deno, mengaku sakit hati dan dendam kepada dua tetangga.
"Jadi, pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.
Penyebabnya, sambung Iptu Deno, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.
"Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto