get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian Sengit 2 Pria di Aceh Tenggara gegara Seng Bekas, 1 Tewas

Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh

Minggu, 06 Maret 2022 - 13:55:00 WIB
Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh
Ditjenpas semakin serius mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan Indonesia (Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin serius mewujudkan restorative justice (keadilan restoratif) pada sistem peradilan Indonesia. Pascapenetapan wilayah percontohan (piloting project) keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.

Ditjenpas melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, di Banda Aceh. Kegiatan tersebut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan," kata Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

Dia menambahkan, untuk itu, diperlukan adanya kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh. Menurutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim.

"Untuk itu, kita butuh membangun kesepahaman antar-aparat penegak hukum tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif. Terlebih saat ini, kondisi lapas dan rutan yang semakin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut