get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian Sengit 2 Pria di Aceh Tenggara gegara Seng Bekas, 1 Tewas

Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh

Minggu, 06 Maret 2022 - 13:55:00 WIB
Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh
Ditjenpas semakin serius mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan Indonesia (Istimewa)

Dia melanjutkan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia. Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan. 

"Ada banyak alternatif  pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat. Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat," kata dia.

Lingga juga memaparkan, penerapan keadilan restoratif di Pemasyarakatan bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak. 

"Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin melakukan langkah konkret restoratif justice tidak hanya kepada pelaku Anak, namun juga kepada pelaku dewasa," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut