Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini. Dia optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.
"Apalagi Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai. Selain itu juga ada peran Majelis Adat Aceh yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah. Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh," katanya.
Sebelumnya, APH di Aceh telah mulai menjalankan keadilan restoratif melalui peraturan uang diterapkan di masing-masing instansi, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto