Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditahan Kejari
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:51:00 WIB
Lebih lanjut Husaini mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
"KMP Singkil-3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dishub Aceh Singkil. Anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar," katanya.
"Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.000," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto