Dugan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Periksa 99 Saksi
ACEH UTARA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memeriksa 99 saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa.
"Penyidik memeriksa 99 saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Selasa (7/3/2023).
Saksi yang diperiksa, kata dia, di antaranya penerima bantuan rumah duafa dan pegawai di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang juga merupakan pelaksana swakelola pembangunan rumah duafa.
"Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,2 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto