Duh, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan di Sel yang Sama

 Duh, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan di Sel yang Sama
Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe yang menjadi tersangka korupsi saat akan dibawa ke Lapas Lhoksukon, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel. Mereka ditempatkan di sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh

Keduanya yakni Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi (H) dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi membenarkan hal itu. Menurutnya, keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama serta tidak ada perlakuan khusus. 

"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Efendi, Selasa (23/5/2023).

Efendi menambahkan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari. 

Saat disinggung bagaimana kondisi Suaidi, dia menegaskan jika Suaidi sehat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.