Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang haram tersebut diserahkan melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya dan S menunggu instruksi dari Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli.
“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia S bertindak atas inisiatif sendiri tanpa menunggu arahan dari Malaysia. Dia mencoba menjual sabu yang disimpannya secara mandiri.
“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama dia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” katanya.
Saat ini, S telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Kurnia Illahi