Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan di Perairan Aceh Singkil, 8 Nelayan asal Sumut Ditangkap
Selasa, 14 Maret 2023 - 14:18:00 WIB
Kemudian, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.
Lalu, tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.
Atas perbuatannya, ke delapan nelayan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Candra Setia Budi