Harimau yang Serang Remaja hingga Tewas di Riau Dilepas
"Lanustika ditangkap karena berkonflik dengan manusia pada 29 Agustus 2021," kata dia.
Pelepasliaran satwa dilindungi ini sebut Fifin, mengacu pada SE Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemic Covid-19.
Pelepasliaran ini juga menjadi bukti kepemimpinan dengan contoh (leading by examples) yang diusung G20 Presidensi Indonesia, melalui aksi-aksi nyata Indonesia dalam menyelamatkan biodiversitas/keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu isu bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dibahas dalam pertemuan G20.
"Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik. Harimau Sumatera harus terus dilestarikan," pungkas Fifin.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto