Jual Kosmetik Mengandung Merkuri, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
                
            
                BANDA ACEH, iNews.id - Petugas menyita ribuan kosmetik ilegal dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh. Diduga, kosmetik itu mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
"Kosmetik tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Selasa (15/11/2022).
                                    Dia menambahkan, kosmetik itu diamankan dari salah satu rumah warga di kawasan Desa Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi BBPOM Banda Aceh berdasarkan hasil patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.
                                    "Saat didatangi, sempat terjadi perlawanan dari pasutri yang merupakan pemilik kosmetik. Mereka berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) karena tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto