Jual Kosmetik Mengandung Merkuri, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Atas kejadian itu, BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi. Tetapi, pelaku tetap tidak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah untuk bernegosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.
"Setelah itu, petugas bersama perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti," katanya.
Dari rumah tersebut, kata Fadhillah, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.
Sementara itu, Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto