get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 13:43:00 WIB
Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di lokasi. Selain itu, tersangka juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” ujar Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut