Kejari Aceh Timur Jebloskan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR ke Lapas Idi
Kamis, 07 September 2023 - 06:01:00 WIB

Lukman Hakim menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini. "Selain menahan enam tersangka, penyidik Kejari Aceh Timur juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar," ujar Lukman Hakim.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.
Editor: Agus Warsudi