get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah Prajurit Kostrad yang Jatuh dari Tank Dimakamkan di Kampung Halaman Aceh Tenggara

Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:39:00 WIB
Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang
Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Antara)

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.

Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut