Melintas di Samping Rombongan Polisi, Truk Muatan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pidie Diamankan
Jumat, 02 April 2021 - 14:33:00 WIB
Sementara barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit truk, 12 batang kayu balok tim jenis rimba campuran atau sebanyak 3.6 M3. Selain itu ada lima batang kayu bulat jenis rimba campuran atau sebanyak 1.33 M3 dengan jumlah keseluruhan 4.93 M3.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasar Pasal 82 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Editor: Umaya Khusniah