get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Melintas di Samping Rombongan Polisi, Truk Muatan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pidie Diamankan

Jumat, 02 April 2021 - 14:33:00 WIB
Melintas di Samping Rombongan Polisi, Truk Muatan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pidie Diamankan
Truk muatan kayu hasil illegal logging di Pidie diamankan polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Sementara barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit truk, 12 batang kayu balok tim jenis rimba campuran atau sebanyak 3.6 M3. Selain itu ada lima batang kayu bulat jenis rimba campuran atau sebanyak 1.33 M3 dengan jumlah keseluruhan 4.93 M3. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasar Pasal 82 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut