get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan Berau, 6 Orang Hilang

Pastikan Bebas Covid, 28 Nelayan Aceh yang sempat Ditahan Otoritas India Jalani Karantina

Minggu, 31 Januari 2021 - 14:50:00 WIB
Pastikan Bebas Covid, 28 Nelayan Aceh yang sempat Ditahan Otoritas India Jalani Karantina
28 nelayan Aceh saat menuju tempat isolasi, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (Foto: Antara)

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

"Kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut