Pastikan Bebas Covid, 28 Nelayan Aceh yang sempat Ditahan Otoritas India Jalani Karantina
Minggu, 31 Januari 2021 - 14:50:00 WIB
Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
"Kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza.
Editor: Umaya Khusniah