BENER MERIAH, iNews.id - Tiga penjual kulit harimau Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi. Dua dari tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni berinisial MAS (47) dan SH (30)," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan, Rabu (27/10/2021).
Subhan menambahkan, para pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.
"Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News