Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron
PIDIE, iNews.id – Enam pelaku penambangan emas ilegal ditangkap aparat Polres Pidie. Dalam beraksi, para pelaku menggunakan ekskavator namum tak mengantogi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.
Keenam pelaku yakni Hendra bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie Rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam. Dia merupakan operator alat berat.
Ahmad Ramadhani bin Abu Bakar (31) warga Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe. Dia merupakan kernet alat berat.
Selanjutnya, Muhammad Dahril (28) warga Alue Peudada, Kecamatan Baktya Aceh Utara. Pelaku merupakan kernet ekskavator.
Semenatra M Jamil bin Ishak (48), warga Gampong Keune Geumpang; Zaman Huri bin Abdullah (52) warga Keune Geumpang berperan sebagai asbuk. Terakhir Iskandar bin Bantasyam (33) warga Gampong Bangkeh Geumpang sebagai asbuk ekskavator.
Editor: Umaya Khusniah