get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron

Jumat, 23 April 2021 - 09:06:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut