Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron
Jumat, 23 April 2021 - 09:06:00 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Umaya Khusniah