Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan
BANDA ACEH, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi undang-undang (Qanun) Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tujuan revisi undang-undang untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).
Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari pasal 47 dan pasal 50 terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.
Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.
Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal substansi lainnya.
Editor: Reza Yunanto