get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:11:00 WIB
Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan
Hukuman cambuk pelaku kekerasan di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya akan lebih berat.

"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral dengan membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana revisi Qanun Jinayat muncul karena Aceh marak terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut