Rugikan Warga Rp2 Miliar Modus Investasi Bodong, Pria di Aceh Ditetapkan Tersangka
MSQ juga diduga mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp6,3 juta dan MH sebesar Rp1,6 miliar. Uang yang dikirim ke MH tersebut diduga diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya.
Editor: Rizky Agustian