get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh

Sebulan Beraksi, Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Jumat, 16 Juni 2023 - 13:08:00 WIB
Sebulan Beraksi, Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba
Polres Aceh Timur menangkapm 28 pelaku narkoba selama satu bulan (Antara)

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun.

"Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut