Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk

LANGSA, iNews.id - Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya berinisial WJ dan RN lantaran menyediakan lokasi untuk bermnain judi online.
Hukuman cambuk ini digelar di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh, Selasa (21/3/2023). Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.
"Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk," kata Heri, Selasa (21/3/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto