get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:04:00 WIB
Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk
Eksekusi hukuman cambuk karena sediakan tempat untuk judi online di Aceh (Muhammad Alfi/iNews)

Sementara terdakwa WJ, kata dia, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak 10 kali cambuk. 

Terdakwa RN wanita, awal dijatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ. 

"Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut