get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:30:00 WIB
Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara
Pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram sabu. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram narkoba jenis sabu.

Sidang vonis terhadap MN ini digelar secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023).

Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota  Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe. 

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut