get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Narkoba di Tempat Kos Asahan, 5 Orang Ditangkap Termasuk ASN

Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:30:00 WIB
Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara
Pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram sabu. (Antara)

"JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. 

"Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” kata Therry.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut