get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:31:00 WIB
Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali
Pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta"zir di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Sabang)

“Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria,” katanya.

Usai menjalani hukuman cambuk, kata dia, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pasangan mesum, petugas juga mengaman dua pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut