Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi

Jamal Pangwa ยท Jumat, 14 Januari 2022 - 20:24:00 WIB
Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi
Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam rumah (Jamal Pangwa/MNC Portal Indonesia)

PIDIE JAYA, iNews.id - Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi. Warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (14/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. 

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga," kata Rahmat.

Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Setelah sampai di lokasi, tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan satu paket Kecil bersama alat isap di lantai kamar rumah pelaku," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.