Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

BENER MERIAH, iNews.id - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).
"Terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP," kata Majelis hakim.
Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto