Tak Jera, 2 Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Beraksi
Selanjutnya, Wakapolresta berharap kepada penerima atau penadah hasil kejahatan kedua pelaku dapat dikembalikan di Satreskrim Polresta Jambi agar barang hasil curian tersebut dapat dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.
"Silakan bagi yang merasa menerima kendaraan atau membeli dari pelaku agar dalam waktu 1X24 jam menyerahkan kendaraannya ke kandang Macan Satreskrim Polresta Jambi," katanya.
Untuk diketahui, ada empat kendaraan yang masih dalam pencarian pihak kepolisian, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / B – 27 / 1 / 2022 / SPKT II / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 31 Januari 2022, lokasi kejadian di Toko Villa Parfum, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Honda Beat warna hitam, Nopol BH 3210 NX.
Kedua, Laporan Polisi Nomor : LP / B – 183 / VI / 2022 / SPKT II / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi pada tanggal 4 Juni 2022, lokasi kejadian di depan konter Hp ARYA CELL di RT 28, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Honda Beat Street Nopoi BH 2199 XE.
Ketiga, Laporan Polisi Nomor : LP / B – 228 / VI / 2022 / SPKT I / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 27 Juni 2022, lokasi kejadiannya di Jalan TP Sriwijaya RT 01, No 23, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Honda Scoppy wama cokelat BH 4709 ZP.
Dan terakhir, Laporan Polisi Nomor : LP / B – 241 / VI / 2022 / SPKT I / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 08 Juli 2022, lokasi kejadiannya di Toko Bangunan Rimbo Jaya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Honda Scoppy warna Hitam BH 4722 ZW.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto