Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk
ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak 10 warga Aceh Selatan dieksekusi hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentan Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan di Halaman Kantor Satpol PP Aceh Selatan, Selasa (13/12/2022) dengan disaksikan puluhan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan, dari 10 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, terhitung tujuh telah selesai.
"Sementara tiga orang terpidana masih tertunda dan akan dieksekusi cambuk pada tahap berikutnya setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan," kata Heru Anggoro, Rabu (14/12/2022).
Dia menambahkan, salah seorang terpidana berinisial SY terbukti melakukan perbuatan zina Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto