Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:34:00 WIB
"Dia dihukum cambuk sebanyak 100 kali," katanya.
Namun, kata dia, setelah beberapa kali dicambuk, SY terlihat kesakitan. Algojo pun menghentikan cambukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis
"Selain kasus perzinahan, kami juga mengeksekusi kasus perjudian online masingmasing sebanyak 35 kali cambukan, sesuai dengan Hukum Syariat yang berlaku di Aceh," katanya.
Eksekusi ini juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Satpol PP serta disaksikan masyarakat setempat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto