get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp8,8 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:58:00 WIB
Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp8,8 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah dalam konferensi pers di Gedung Kejari Kutacane Aceh Tenggara, Rabu (16/2/2022). (Foto: Medi Arjuna).

ACEH, iNews.id - Polda Aceh telah merampungkan perkara dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Bersumber dari APBK atau DAU Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 Rp8,8 miliar. Saat ini berkas perkara beserta empat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Aceh Tenggara.

Empat tersangka, yaitu AB selaku penguasa anggaran, MH selaku pejabat pembuat komitmen, KS selaku Direktur CV Beru Dinam dan YP sebagai pelaksana CV Beru Dinam. Berkas perkara di terima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Dan Kejari Kutacane Aceh Tenggara.

"Tim Kejati Aceh dan Kejari Kutacane Aceh Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Aceh," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah dalam konferensi pers di Gedung Kejari Kutacane Aceh Tenggara, Rabu (16/2/2022).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut