Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp8,8 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 16 Februari 2022 - 14:58:00 WIB
Dia menjelaskan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp8,690 miliar yang dimenangkan CV Beru Dinam. Namun, dalam pelaksanaan proyek telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp4,4 miliar.
"Tindakan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang atau mark up dan pengaturan pemenang lelang," ucapnya.
Menurutnya, para tersangka ditahan selam 20 hari ke depan terhitung 15 Ferbuari hingga 6 Maret 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Editor: Kurnia Illahi