SUKA MAKMUE, iNews.id – Polisi menangkap 13 terduga pelaku pemerkosaan seorang gadis di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Satu pelaku masih buron dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari 14 orang terduga pelaku, sebanyak 13 pelaku berhasil kita tangkap, seorang lagi buron,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Minggu (2/1/2022).
Satu orang terduga pelaku yang buron berinisial DN (19 tahun), warga Desa Ujong Pasi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari 13 terduga pemerkosaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit telepon pintar merek OPPO A53, satu unit telepon pintar merek Readme Note 10, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru.
Kemudian polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih, dua tas warna hitam, satu lembar jaket tipis, satu lembar celana ponggol, dan satu lembar celana jins.
Dia menjelaskan, sebanyak 13 tersangka tersebut sebagian ditangkap di lokasi terpisah dan beberapa di antaranya menyerahkan diri ke polisi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait