Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni bersama Azhar Abdurrahman saat pembebasan Riski Fajar Ramadhan dari tahanan Mapolres Aceh Jaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id - Pemuda Aceh Jaya , Aceh yang sebelumnya ditangkap karena menjadi perakit senjata api (senpi) kini dibebaskan. Hasil penyelidikan, dia tak terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

Riski Fajar Ramadhan (25) warga Desa Panton Makmur, Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya ini dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Jaya. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka perakit senjata api.

"Setelah penyelidikan mendalam, Riski Fajar Ramadhan tidak terlibat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," kata Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni, Kamis (25/2/2021). 

Dia menambahkan, polisi melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Ini karena Riski tidak berupaya untuk menyakiti orang lain maupun melepaskan diri dari negara Indonesia.

Selain tidak terlibat dengan KKB, menurut keterangan saksi, Riski memiliki keahlian dalam merakit. Dia juga tercatat sebagai lulusan D-3 Teknik Mesin sehingga banyak melakukan eksperimen.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network