BANDA ACEH, iNews.id - Pemuda Aceh Jaya , Aceh yang sebelumnya ditangkap karena menjadi perakit senjata api (senpi) kini dibebaskan. Hasil penyelidikan, dia tak terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Riski Fajar Ramadhan (25) warga Desa Panton Makmur, Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya ini dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Jaya. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka perakit senjata api.
"Setelah penyelidikan mendalam, Riski Fajar Ramadhan tidak terlibat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," kata Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni, Kamis (25/2/2021).
Dia menambahkan, polisi melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Ini karena Riski tidak berupaya untuk menyakiti orang lain maupun melepaskan diri dari negara Indonesia.
Selain tidak terlibat dengan KKB, menurut keterangan saksi, Riski memiliki keahlian dalam merakit. Dia juga tercatat sebagai lulusan D-3 Teknik Mesin sehingga banyak melakukan eksperimen.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait