get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Pidie Jaya, Mobil Pikap Pengangkut Buah Terjun ke Jurang

Buron Korupsi Anggaran Rumah Ibadah, Eks Pejabat Pemkab Bener Meriah Ditangkap

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:17:00 WIB
Buron Korupsi Anggaran Rumah Ibadah, Eks Pejabat Pemkab Bener Meriah Ditangkap
Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Bener Meriah di Jawa Barat. (ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Buron yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bener Meriah ini diamankan dalam rumahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap atas nama Ami Aristoni (44).

"Yang bersangkutan terpidana korupsi dan masuk DPO sejak 2020. Dia DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut