Curi 18 Komputer di Sekolah, 2 Residivis Asal Simeulue Diciduk Polisi

SIMEULUE, iNews.id - Dua pelaku pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Simeulue, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya diamankan beserta barang bukti 18 paket komputer hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal mengatakan, dua pelaku itu diduga residivis kasus pencurian. Keduanya yakni HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
"Dua pelaku ditangkap di kawasan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan," kata Rizal, Minggu (20/12/2020).
Rizal menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12/2020).
Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Kemudian, polisi menemukan barang yang mencurigakan berada di atas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
"Petugas kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan petugas mencurigai dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto