Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Rp200 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Pengusaha toko emas di Aceh melaporkan oknum polisi ke Irwasda dan Propam Polda Aceh. Hal ini dilakukan lantaran oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dan meminta uang Rp200 juta.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan jika Polda Aceh sudah menerima laporan. Dari laporan itu diketahui adanya oknum anggota Polda Aceh yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha emas yang sedang berperkara di Pengadilan.
"Polda Aceh sudah membuat tim untuk melakukan penyelidikan siapa oknum ini," kata Winardy, Kamis (21/10/2021).
Winardy menambahkan, tim ini terdiri dari Itwasda dan anggota Propam untuk mendalami siapa oknum anggota itu.
"Salah satu penasihat hukum tidak menyebutkan nama siapa yang melakukan pemerasan, tapi hanya menyebut oknum polisi," katanya.
Dari laporan yang ada, oknum anggota polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta dari pemilik toko emas yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto